MEWASPADAI PRAKTIK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN
OLEH : ENGKOS KOSASIH
Menjelang akhir semester ini sekolah disibukkan dengan agenda rutin
pasca Ujian Nasional (UN). Selain acara pelepasan siswa, sekolah juga
mulai mempersiapkan agenda penerimaan siswa baru. Pada saat inilah kita
harus lebih mewaspadai praktik-praktik komersialisasi pendidikan yang
mungkin dilakukan.
Harus diakui bahwa pada saat ini, walaupun
istilah status sekolah unggulan atau sekolah bertaraf internasional
sudah tidak boleh lagi dipakai, di lapangan masyarakat selalu memberikan
status-status yang mirip seperti itu. Tetap akan ada sekolah yang di
anggap memiliki kelebihan dengan sekolah lainnya. Ada sekolah yang
dipandang unggul daripada sekolah yang lain. Anggaplah sekolah itu
dianggap bonafide.
Sekolah-sekolah yang dianggap memiliki
keunggulan atau kelebihan dibanding sekolah-sekolah biasa itu bisa
dilihat dari berbagai indikator. Sebut misalnya kelengkapan fasilitas
yang dimiliki, kualitas pengajar-pengajarnya, kultur atau budaya
pendidikan di sekolah tersebut. Dan yang paling dilihat oleh masyarakat
biasanya berbagai prestasi kasat mata seperti prestasi-prestasi sekolah
dalam mengikuti berbagai event perlombaan. Semakin banyak piala-piala
dan penghargaan-penghargaan yang didapatkan oleh sekolah tersebut
biasanya linear dengan penilaian positif dari masyarakat.
Penilaian masyarakat pada sekolah dan membanding-bandingkan kualitas
antarsekolah untuk menjadi referensi memasukkan anak-anaknya memang hal
sewajarnya. Masyarakat berhak menilai dan menentukan pilihan sekolah
mana yang dianggap tepat dan terbaik bagi penyediaan layanan pendidikan
bagi anak-anaknya tersebut. Tetapi pada satu sisi melebih-lebihkan
penilaian terhadap satu sekolah akan mengakibatkan daya tawar sekolah
tersebut tinggi.
Ketika masyarakat berbondong-bondong memasukkan
anak-anaknya ke sekolah tertentu, terbuka peluang untuk memanfaatkan
animo masyarakat tersebut dengan maksud mengeruk keuntungan oleh oknum
sekolah. Modus yang terjadi di antaranya memperjualbelikan kursi calon
siswa yang terbatas. Bila ini terjadi maka sebenarnya sekolah akan
mengalami dua kerugian. Pertama, citranya tercoreng oleh ulah oknum yang
mengatasnamakan sekolah. Dan yang kedua, terkait kualitas siswa yang
diterima kemungkinan besar di bawah standar yang telah ditetapkan
sekolah.
Praktik jual beli kursi di sekolah atau pun fenomena
jatah kursi titipan di sekolah tertentu tidak sekadar merusak citra
sekolah itu sendiri tetapi juga merugikan masyarakat. Karena biasanya
yang menjadi patokan untuk mendapatkan kursi bukanlah kemampuan akademis
ataupun prestasi lainnya tetapi siapa berani membayar berapa. Tentu
saja hal ini merugikan siswa yang bersaing dengan sehat dalam proses
seleksi yang normal apalagi siswa tersebut berasal dari keluarga kurang
mampu.
Berburu Siswa
Bila pada sekolah-sekolah besar dan
telah memiliki “nama”, calon siswa antre untuk masuk, beda halnya
dengan sekolah-sekolah kecil. Sekolah-sekolah ini harus berjuang untuk
mendapatkan siswa baru. Demi mendapatkan siswa baru bukan tak mungkin
akhirnya sekolah-sekolah ini bersaing secara tak sehat.
Praktik-praktik “membeli” siswa dari sekolah asal siswa harus
diwaspadai. Praktik seperti ini lebih melenceng daripada “hanya” sekadar
memberi informasi yang berlebih-lebihan pada brosur, spanduk, dan
berbagai media iklan lainnya. Dengan adanya bantuan BOS yang jumlah
bantuannya dibayarkan per siswa, maka bisa jadi sekolah berani
menghargakan calon siswa dengan harga tertentu. Karena jumlah siswa
sekolah pada saat ini linear dengan jumlah dana bantuan yang diterima.
Bila ada sekolah yang melakukan ini, tanpa ada upaya untuk
mengembangkan peningkatan mutu sekolah, memang mengkhawatirkan dunia
pendidikan kita. Sekolah semestinya menghargai proses untuk mencapai
tujuan, bukannya mencari jalan pintas untuk menjadi besar. Bila sekolah
ingin menjadi pilihan masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya,
sekolah harus berbenah dan tidak sekadar menjalankan rutinitas: menerima
siswa – memberikan proses KBM (enam tahun atau pun tiga tahun untuk
sekolah menengah) – memberikan kelulusan.
Sekolah semestinya
menjadi entitas yang memunculkan pribadi-pribadi berkarakter dari proses
pendidikan yang dijalankan. Sekolah harus menjadi tempat persemaian
pribadi-pribadi yang mencintai ilmu pengetahuan dan menjadi lingkungan
belajar yang menyenangkan siswa. Sekolah harus senantiasa menjadi
pelopor terhadap perubahan-perubahan. Sekolah harus dipenuhi berbagai
aktivitas belajar yang merangsang inovasi dan kreativitas. Dan yang
paling penting sekolah mampu menghasilkan calon-calon pemimpin yang baik
dan visioner.
Praktik komersialisasi pendidikan dalam ragamnya
yang lain mungkin juga dilakukan. Namun fakta-fakta empiris di lapangan
tidak mudah didapatkan. Oleh karena itu diperlukan pengambil kebijakan
yang benar-benar tegas terhadap praktik-praktik yang mencoreng dunia
pendidikan ini. Pemangku kepentingan sekolah juga memiliki kewaspadaan
yang sama agar praktik-praktik seperti ini tidak benar-benar terjadi.
Semoga.
Catatan: artikel ini merupakan tulisan pertama saya di media, Radar Banten, 20 Mei 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar