Melawan Praktek Korup dalam PPDB
oleh : Ginanjar HambaliPenerimaan siswa baru tahun ajaran 2015/2016, telah dimulai. Seringkali, terutama untuk sekolah-sekolah yang banyak diminati oleh masyarakat, suap penyuap dalam Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi sesuatu yang biasa, kenyataan itu tentu saja merisaukan, suap menyuap sebagai bagian dari korupsi menjadi bagian penghantar anak-anak masuk bangku sekolah.
Bayangkan, oknum yang terlibat pun beragam, dari mulai pejabat pemerintahan, angota DPRD, organisasi kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sampai wartawan. Kepala Sekolah atau guru pun, diduga bermain untuk keuntungan pribadi. Banyaknya oknum yang terlibat, menjadikan kebiasaan titip menitip dalam PPDB, menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, susah untuk dihapuskan, menjadi kebiasaan yang turun menurun tiap tahun, dan dianggap biasa, dan bukan lagi dianggap kelakuan nista.
S.H Alatas dalam buku Korupsi; Sifat, Sebab dan Fungsi (1987; 29), menyebutkan syarat pertama untuk memberantas korupsi adalah adanya seorang pemimpin pemerintahan yang punya kemauan keras dan memperoleh dukungan orang yang berwawasan dan jujur. Hampir semua pemimpin pemerintah, seperti Gubernur, Bupati/Walikota menyatakan secara terbuka mengecam kebiasaan titip menitip dalam PPDB, tapi siapa yang percaya pernyataan mereka? Kalaupun mereka tidak terlibat, langkah-langkah yang dilakukan untuk menghentikan kebiasaan korup dalam PPDB, patut diragukan karena efektivitasnya masih sangat lemah.
Kalau pemimpin tidak ada kemauan, masyarakat sesungguhnya bisa mengadu pada wakil rakyat, agar anggota DPRD bisa melakukan panggilan dan teguran, kepada pihak pemerintah. Apa jadinya, kalau anggota dewan juga tidak kalah buruknya, dengan pemerintah. Pers bisa menjadi bagian untuk menyuarakan dan membuka praktek-praktek korupsi dalam PPDB. Tapi, bagaimana kalau oknum wartawan juga ikut bermain?
Kepala Sekolah dan Guru, harus mempunyai keberanian untuk melawan bentuk-bentuk intimidasi dalam proses PPDB, karena PPDB pintu pertama agar sekolah menjadi bagian penting untuk menjadi bagian penyemaian dalam usaha memutus kebiasaan korup. Jadi, bayangkan kalau korupsi terus merasuk di sekolah, pengaruhnya bisa merusak pemikiran anak-anak, setelah besar mereka pun meniru-niru dan bisa jadi dibarengi dengan keahlian dan keterampilan yang lebih canggih dibanding pendahulunya. Tapi, bagaimana kalau Kepala Sekolah dan Guru di sekolah juga terlibat?
Sejumah guru sebenarnya, mulai terlibat dalam upaya untuk memutus kebiasaan culas dalam penerimaan PPDB, salah satunya apa yang dilakukan oleh Iwan Hermawan, salah seorang guru di Bandung, menyebarluaskan informasi PPDB, ke masyarakat umum, masuk ke komplek terus ke pasar sampai banyak tempat dikunjungi dengan mengendari mobil menggunakan pengeras suara, paling tidak begitu yang saya lihat pada laman facebook-nya. Semoga saja, kesadaran guru untuk memberesihkan PPDB dalam praktek korup, terus berkembang. Melapor ke Ombusdman, misalnya bila melihat praktek tidak terpuji dalam PPDB.
Syarat yang terakhir, yang bisa dilakukan oleh orang yang masih peduli dan mau melawan kebiasaan korupsi dalam PPDB, adalah dengan menyebarluaskan kebencian terhadap perilaku korup dalam PPDB. Membuang rasa hormat dan kepercayaan kepada orang-orang korup, membongkar kebiasaan-kebiasaan korup mereka, dan menulis sebanyak mungkin tentang korupsi, termasuk kebiasaan korup dalam PPDB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar